← Back to news

SOURCE NEWS

Akankah DEFA bisa menjamin kerahasian data WNI lintas ASEAN?

Indonesia menghasilkan volume data konsumen yang sangat besar dan rawan disalahgunakan oleh negara lain.

FULL ARTICLE · The Conversation Indonesia

● ASEAN sedang mempersiapkan aturan main perlintasan data kawasan. ● Perjanjian Digital Economy Framework Agreement (DEFA) diharapkan menjadi landasan hukum bersama. ● Indonesia perlu aktif memperkenalkan UU Perlindungan Data Pribadinya untuk menjaga kedaulatan data WNI.

Sejak awal, integrasi ekonomi merupakan salah satu tujuan utama dari didirikannya regionalisme negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN.

Secara bertahap, ASEAN kemudian berkembang dari sebuah asosiasi yang berbasis konsensus dan dialog menjadi komunitas yang berlandaskan aturan hukum. Blok ini bahkan telah menjelma sebagai raksasa ekonomi dunia dengan nilai gabungan hingga US$4.13 triliun atau senilai Rp73 ribu triliun.

Perjanjian perdagangan bebas berperan penting dalam proses ini dengan membantu menciptakan pasar regional yang terintegrasi dan memperkuat kerja sama ekonomi antarnegara anggota.

Ekonomi digital telah meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan dengan nilai fantastis hingga ribuan triliun. Infografis: Andi Ibnu/The Conversation Indonesia
Ekonomi digital telah meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan dengan nilai fantastis hingga ribuan triliun. Infografis: Andi Ibnu/The Conversation Indonesia Image via The Conversation Indonesia ↗

Di era digital dan kecerdasan buatan (AI), intensitas perekonomian antarnegara ASEAN kian erat. Ekonomi digital kawasan ini beromzet lebih dari US$263 miliar atau Rp4.669 triliun.


Read more: Kalau serius mau masuk DEFA, Indonesia jangan batasi ‘e-commerce’


Namun sayangnya, aspek perlindungan hak asasi manusia tak bisa berakselerasi secepat integrasi ekonomi. Prinsip non-intervensi secara tradisional membatasi keterlibatan ASEAN dalam urusan domestik negara masing-masing.

Meskipun terdapat lembaga seperti ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), mekanisme hak asasi manusia di tingkat regional masih relatif lemah, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Niatan yang terbentur watak khas ASEAN

Isu privasi dan perlindungan data pribadi sebenarnya mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan isu hak asasi manusia lainnya.


Read more: Gagal mendamaikan: ASEAN memang dirancang bukan untuk menyelesaikan konflik regional


ASEAN merupakan salah satu kawasan paling aktif di dunia dalam pengembangan regulasi privasi data.

Sayangnya, perhatian yang meningkat sejak 2012 tersebut masih tersegmentasi sebatas negara-negara secara individual.

Hingga akhirnya, negara-negara ASEAN telah berkomitmen untuk mendorong perlindungan data pribadi dan privasi konsumen sebagai bagian dari agenda perdagangan elektronik mereka melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) pada tahun 2023.

DEFA diproyeksikan menjadi perjanjian regional pertama di dunia yang secara khusus berfokus pada tata kelola ekonomi digital seperti aturan mengenai perdagangan digital, perdagangan tanpa kertas, arus data lintas batas, pembayaran digital, dan keamanan siber.

Namun, terlepas dari signifikansinya, hanya sedikit perhatian publik yang diberikan pada pertanyaan mendasar: bagaimana data pribadi konsumen akan dilindungi di bawah DEFA?

Draf lengkap perjanjian ini belum tersedia untuk umum sehingga para pengamat hanya dapat mengandalkan ringkasan resmi dan studi pendukung yang dipublikasikan.

Padahal, DEFA ditargetkan akan diteken pada November 2026 mendatang.

Karena itu, tantangan utama DEFA bukan sekadar bagaimana mempermudah praktik berbagi data lintas batas, melainkan bagaimana memastikan seluruh masyarakat ASEAN memperoleh manfaat yang adil dari integrasi digital.

Sebab, masih ada perbedaan yang signifikan di antara negara anggota, baik dari segi kerangka hukum, kapasitas kelembagaan, mekanisme penegakan hukum, maupun standar perlindungan data.


Read more: SEAblings: Ketika mengirim makanan jadi simbol solidaritas warga Asia Tenggara


Sepenting apa perlindungan data pribadi?

Melihat perkembangannya, privasi lebih banyak diposisikan sebagai instrumen untuk mengurangi fragmentasi aturan dan mempermudah ekspansi bisnis. Dengan kata lain, perlindungan privasi dan data dipandang sebatas sebagai sarana untuk mendukung integrasi pasar, bukan sebagai hak fundamental yang harus dilindungi.

Pembatasan aliran data internasional sering digambarkan sebagai hambatan bagi perdagangan, sementara berbagai inisiatif ASEAN saat ini berupaya memfasilitasi transfer data secara internasional melalui model klausul kontraktual.

Dari perspektif HAM, isu privasi data jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan dapat atau tidaknya pertukaran data dilakukan. Pemahaman modern mengenai perlindungan data telah bergeser dari konsep kerahasiaan semata menuju perlindungan otonomi individu dan hak untuk menentukan nasib informasi pribadi.

Isu ini menjadi semakin penting dalam ruang digital saat ini. Telepon genggam, platform daring, dan teknologi keuangan semakin berfungsi sebagai perpanjangan dari diri seseorang.

Agar DEFA dapat memenuhi janjinya, ASEAN harus melakukan lebih dari sekadar integrasi pasar. ASEAN juga perlu mengatasi ketimpangan dalam perlindungan regulasi dan memastikan bahwa integrasi ekonomi tidak menciptakan bentuk-bentuk eksploitasi baru.

Suara konsumen—sebagai pihak yang datanya menjadi bahan bakar utama ekonomi digital—harus menjadi bagian penting dalam implementasi perjanjian ini.

Indonesia perlu proaktif menegakkan DEFA

Bagi Indonesia, negara terbesar di ASEAN sekaligus salah satu pasar data terbesar di kawasan, DEFA amatlah strategis.

Dalam implementasi DEFA, Indonesia dapat berpegang secara konsisten pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara esensial memberikan perlindungan ketika data pribadi warga negara Indonesia disimpan di atau ditransfer ke luar negeri.

Selain itu, dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan sektor keuangan digital yang berkembang pesat, Indonesia menghasilkan volume data konsumen yang sangat besar dan rawan disalahgunakan oleh negara lain.

Kondisi ini menciptakan risiko data pribadi menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar global, sementara individu yang menghasilkan data tersebut memperoleh manfaat yang terbatas dan perlindungan yang minim.

Salah-salah, konsumen justru menanggung risiko penyalahgunaan data, pemrofilan, dan intelijen pemasaran, sementara sebagian besar nilai ekonomi justru dinikmati oleh pelaku bisnis.

Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi digital ASEAN seharusnya tidak hanya diukur dari meningkatnya aliran data lintas batas atau pertumbuhan ekonomi.

Keberhasilan tersebut juga harus dinilai dari sejauh mana ASEAN mampu melindungi hak, otonomi, dan martabat individu yang datanya memungkinkan pertumbuhan tersebut terjadi.


Read more: Indonesia bisa panen raya dari AI dan memimpin di Asia Tenggara



SOURCE

Original publication

Read at The Conversation Indonesia ↗