SOURCE NEWS
Status ojol sebagai UMKM membuat mereka menanggung semua risiko kerja tanpa jaminan
Pilihan Indonesia untuk mengkategorisasikan ojol sebagai pengusaha UMKM berisiko berjalan mundur dari tren baik yang ada di tingkat global.
FULL ARTICLE · The Conversation Indonesia
● Kepastian ojol menjadi UMKM masih penuh tanda tanya publik. ● Jika wacana ini resmi berlaku, nasib ojol akan semakin terpuruk. ● Nasib ojol kian memburuk di tengah pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.
Sudah lebih dari setahun sejak kepergian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal ditabrak kendaraan polisi ketika sedang mencari nafkah di Jakarta pada Agustus 2025 silam.
Tragedi Affan sempat memantik janji pemerintah untuk memperbaiki nasib ojol, tapi sayangnya ini hanya menjadi omon-omon.
Alih-alih mereformasi kebijakan dan tata kelola pekerja platform, pemerintah belakangan ini justru melontarkan wacana yang absurd: menetapkan [ojol sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah] atau UMKM.
Langkah ini akan memperparah kerentanan ojol, karena menjauhkan mereka dari status sebagai pekerja yang seharusnya berhak memperoleh jaminan hak dan perlindungan ketenagakerjaan.
Read more: Potongan aplikasi 8% tidak efektif, nasib ojol takkan berubah hanya dengan utak-atik komisi
Problematik dan kontraproduktif
Rencana penggolongan ojol sebagai UMKM sesungguhnya problematik dan kontraproduktif.
Problematik karena status UMKM secara otomatis menempatkan ojol sebagai pengusaha yang mempunyai kendali atas usahanya, seperti kendali menentukan harga, mengatur cara produksi, dan mengambil keputusan bisnis.
Padahal sistem kerja ojol sangat bergantung dan bahkan dikendalikan oleh platform tempat mereka bernaung.
Memang, pengemudi bisa fleksibel menyediakan sendiri sepeda motor, bahan bakar, telepon seluler, kuota internet, hingga menentukan jam kerja. Namun kenyataannya, platform menentukan tarif, membagi order, merancang insentif, dan mengukur performa pengemudi.
Tidak ada logika dan bukti ilmiah yang cocok menyebut tujuh juta pengemudi ojol ini sebagai “pengusaha UMKM”.
Sebaliknya, label ini justru berpotensi mengukuhkan anggapan keliru bahwa hubungan keduanya adalah hubungan bisnis antara dua pelaku usaha yang setara. Padahal, relasi kuasa antara pengemudi ojol dengan platform sangatlah timpang.
Status sebagai “pengusaha UMKM” bagi pengemudi ojol sesungguhnya mendatangkan lebih banyak mudarat. Status tersebut akan melepaskan tanggung jawab perusahaan platform atas jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol yang selayaknya didapat seorang pekerja.
Contohnya, jaminan sosial ketenagakerjaan (khususnya jaminan kecelakaan kerja) yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja (platform) hanya akan menjadi angan-angan ketika ojol dikategorikan sebagai UMKM.
Read more: Krisis ojol: Promo selalu mencekik pengemudi, jam-jam padat malah bikin rugi
Pada akhirnya, pengemudi ojol dipaksa menanggung sendiri keselamatan kerja dirinya dan penumpang yang dibawanya, sementara peran negara dan platform entah apa.
Perpres “gaib” ojol
Situasi ini menjadi lebih ironis karena status ojol sebagai UMKM tersebut kabarnya akan ditetapkan melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Janji ini dilontarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ketika memperingati Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu.
Bahkan presiden juga mengklaim telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Peraturan itu digembar-gemborkan sebagai dasar pemangkasan potongan aplikator menjadi maksimal 8%—belakangan semakin sering dikeluhkan karena dinilai para pengemudi tak efektif.
Hingga tulisan ini dibuat pun, naskah Perpres tersebut masih “gaib” karena tak kunjung tersedia dalam situs pemerintah.
Tanpa naskah resmi, ditambah dengan pernyataan pejabat negara yang berubah-ubah, publik lantas dibuat bertanya-tanya, apakah artinya perpres ojol ini sebenarnya belum ada sehingga isinya masih bisa diutak-atik pasal-pasal susupan seperti upaya menjadikan pengemudi ojol sebagai pengusaha UMKM?
Read more: Bukan kebaikan hati presiden: Potongan ojol dipangkas, tapi eksploitasi belum tuntas
Eksploitasi yang bertentangan dengan norma global
Wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM juga berlawanan dengan arah perkembangan regulasi pekerja platform di tingkat global. Pada Juni 2026, Organisasi Buruh Nasional (ILO) mengadopsi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform.
Konvensi ini menetapkan perlindungan dasar bagi pekerja platform, antara lain hak-hak fundamental di tempat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, transparansi remunerasi, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, serta akuntabilitas sistem otomatis.
Regulasi di berbagai negara juga sudah semakin maju dengan mengatur perlindungan bagi pekerja platform. Malaysia, misalnya, mengesahkan undang-undang terhadap pekerja gig pada tahun 2025. Undang-Undang ini membentuk kategori khusus “pekerja gig” dan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang berbasis platform.
Sementara itu, EU Platform Work Directive yang diterapkan oleh negara-negara Uni Eropa menggunakan konsep presumption of employment atau praduga hubungan kerja.
Apabila platform dapat mengontrol bagaimana, kapan, atau di mana seseorang bekerja, asumsi dasar yang akan digunakan adalah keberadaan hubungan kerja dalam relasi tersebut.
Kemudian, para aplikatorlah yang harus membuktikan bahwa hubungan itu bukan hubungan kerja apabila hubungannya ingin dikategorikan sebaliknya.
Read more: Mengapa Gojek, Grab, hingga Maxim perlu memberikan jaminan pendapatan dasar bagi para ojol
Dalam hal ini, pilihan Indonesia untuk menggolongkan ojol sebagai pengusaha UMKM merupakan langkah mundur yang berseberangan dengan tren baik yang ada di negara-negara lain.
Peluang dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Alih-alih menetapkan mereka sebagai UMKM, pemerintah sebenarnya punya kesempatan untuk mengatur perlindungan ojol melalui revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini sedang berlangsung.
Mendefinisikan ulang hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan dapat membuka jalan bagi ojol untuk mendapat perlindungan sebagai pekerja. Selama ini, hubungan kerja dibatasi pada relasi pengusaha dan pekerja yang memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah.
Perubahan ini juga dapat memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja dengan hubungan kerja nonstandar yang selama ini luput dari perlindungan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, sebagai salah satu negara dengan jumlah pekerja platform terbanyak di dunia, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 193 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan bagi pekerja platform.
Setahun kepergian Affan seharusnya mengingatkan kita: di balik jaket dan layar aplikasi terdapat manusia yang bekerja dan mempertaruhkan keselamatannya setiap hari. Mereka semua berhak memperoleh penghasilan yang layak, terlindungi oleh jaminan sosial, dan bekerja dengan aman agar dapat pulang dengan selamat.
Read more: Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026
SOURCE